KODE ETIK DAN LEGAL ASPEK KEPERAWATAN GAWAT DARURAT
Sobat Nakes, musibah, kecelakaan dan bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Hal ini membuktikan pentingnya memberikan perlindungan dan pertolongan agar orang-orang yang tertimpa musibah terhindar dari kematian dan kecacatan sehingga dapat selamat dan hidup normal sebagaimana adanya. Kehadiran institusi pelayanan kesehatan seperti puskemas, rumah sakit atau LSM yang peduli terhadap pelayan kesehatan, dalam melayani kegawatdaruratan dan bencana tersebut memiliki peranan penting dalam menolong orang yang mengalami musibah, baik kecelakaan atau akibat bencana.
Sumber : pixabay.com |
Salah satu hal mendasar yang perlu dipahami dan dipelajari oleh Sobat Nakes diantaranya adalah konsep kegawatdaruratan dan mengenal lebih jauh kode etik serta legal aspek keperawatan gawat darurat. Sobat Nakes dapat klik tautan Konsep Bantuan Hidup Dasar dan juga Prinsip Penanganan pada Pasien Trauma, untuk lebih memahami menganai keperawatan kedaruratan. Jika sudah memahami, maka perlu ada kode etik dan legal aspek kegawatdaruaratan agar tindakan kita dapat berdasar dan dilindungi hukum.
Pelayanan Gawat Darurat dan Bencana
Kesiapan IGD serta sistem pelayanan Gawat Darurat yang terpadu, akan memberikan nilai tambah dalam upaya untuk peningktana mutu pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2000, Kementrian Kesehatan RI telah mengembangkan konsep Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antara rumah sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral.
Penanggulangan gawat darurat menekankan respon cepat dan tepat dengan prinsip Time Saving is Life and Limb Saving. Public Safety Care (PSC) sebagai ujung tombak safe community adalah sarana publik/masyarakat yang merupakan perpaduan dari unsur pelayanan ambulan gawat darurat, unsur pengamanan (kepolisian) dan unsur penyelamatan. PSC merupakan penanganan pertama kegawatdaruratan yang membantu memperbaiki pelayanan pra RS untuk menjamin respon cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, sebelum dirujuk ke RS yang dituju. Hal ini telah disebutkan dalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 yaitu dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu serta ayat 2 yaitu dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Dalam pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit tidak tertutup kemungkinan timbul konflik. Konflik tersebut dapat terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan antara sesama tenaga kesehatan (baik satu profesi atau antar profesi). Hal yang lebih khusus adalah dalam penanganan gawat darurat fase pra-rumah sakit terlibat pula unsur-unsur masyarakat non-tenaga kesehatan. Dalam mencegah dan mengatasi konflik biasanya digunakan etika dan norma hukum yang mempunyai tolak ukur masing-masing. Oleh karena itu, dalam praktek keperawatan harus diperhatikan dalam dimensi yang berbeda.
Aspek etika dan hukum dalam pelayanan gawat darurat sangat penting dilaksanakan sebagai pedoman agar pelayanan yang diberikan tidak melanggar norma atau hukum yang dapat merugikan profesi keperawatan atau masyarakat yang berakibat pada konflik.
Kode Etik dalam Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat
Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi (Kelly, 1987). Jika anggota profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak tersebut dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan, kode etik tersebut bertujuan sebagai pelindung antara perawat dengan tenaga medis, klien dan tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi maksimal.
Fungsi Kode Etik Keperawatan
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan atau pedoman bagi status perawat professional yaitu dengan cara :
- Menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
- Menjadi pedoman bagi perawat dalam berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
- Menetapkan hubungan-hubungan professional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga professional lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan
- Memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi
Tujuan Kode Etik Keperawatan
- Menginformasikan kepada masyarakat mengenai standar minimum profesi dan membantu mereka memahami perilaku keperawatan professional
- Memberikan perawat komitmen profesi kepada masyarakat yang dilayani
- Menguraikan garis besar pertimbangan etik utama profesi
- Memberikan pedoman umum untuk perilaku professional
- Membantu profesi dalam pengaturan diri
- Mengingatkan perawat mengenai tanggung jawab khusus mereka pikul saat merawat pasien
Kode Etik Keperawatan
Beberapa kode etik yang ada di Indonesia yang harus dimiliki oleh sorang perawat professional yaitu:
- Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
- Perawat memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat
- Sikap dan perilaku perawat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
- Menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan
Tanggung Jawab Perawat
- Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak tepengaruh oleh pertimbangan dari luar profesi keperawatan.
- Perawat senantiasa mengutamakan perlindungn dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuannya.
- Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya.
- Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesame perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuannya.
- Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
- Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan professional secara mandiri dan bersama-sama dengan cara menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan.
- Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
- Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serat menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan
- Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
Prinsip Moral Etik
- Otonomi (Autonomy) yaitu prinsip yang didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Dalam kasus ini perawat diharuskan untuk berpikir secara logis melakukan pertolongan kepada pasien tanpa melihat keadaan pasien tersebut.
- Berbuat Baik (Beneficience) berarti melakukan sesuatu yang baik. Pada kasus ini perawat dapat berperilaku baik untuk pelayanan terbaik, untuk pasien penerima pelayanan kesehatan.
- Tidak Merugikan (Non-maleficence) yaitu setiap tindakan harus berpedoman pada prinsip primum non nocere (yang paling utama jangan merugikan). Resiko fisik, psikologis dan sosial hendaknya diminimalisir semaksimalm mungkin.
- Kejujuran (Veracity), yaitu dokter maupun perawat hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya tentang apa yang dialami klien serta akibat yang akan dirasakan oleh klien. Informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat pendidikan klien agar mudah memahaminya.
- Keadilan (Justice), yaitu prinsip yang dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadp orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Perawat diharapkan melakukan tindakan sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar.
- Kerahasiaan (Confidentiality), yaitu perawat maupun dokter harus mampu menjaga privasi klien meskipun klien telah meninggal dunia.
- Menepati Janji (Fidelity), dibutuhkan untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
- Akuntabilitas (Accountability), merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Hukum dalam Pelayanan Kegawatdaruratan
Aspek etika dan hukum dalam pelayanan gawat darurat sangat penting dilaksanakan sebagai pedoman gara pelayanan yang diberikan tidak melanggar norma atau hukum yang dapat merugikan profesi keperawatan atau masyarakat yang berakibat pada konflik.
Landasan hukum pelayanan gawat darurat yaitu :
- UU No. 9 Tahun 1960 Pokok Kesehatan
- UU No. 6 Tahun 1963 Tenaga Kesehatan
- UPP No. 23 Tahun 1996 Tenaga Kesehatan
- UU No. 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran
- UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan
- UU No. 44 Tahun 2009 Rumah Sakit
- UU No. 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian
- Bebagai Peraturan Menteri Kesehatan
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Itulah beberapa pembahasan mengenai kode etik dan legal aspek keperawatan gawat darurat. Semoga pembahasan kali ini dapat meningkatkan dan pengatahuan bagi Sobat Nakes semua. Salam sehat.
Sumber :
Buku Ajar PPGD 2012
Posting Komentar untuk "KODE ETIK DAN LEGAL ASPEK KEPERAWATAN GAWAT DARURAT"